News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Cukai Rokok Mematikan Pabrik Rokok

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), Johny SH mengatakan, kenaikan pita cukai rokok, berpotensi mematikan para pengusaha rokok kelas menengah.

"Hal itu akan sangat mempengaruhi marketing rokok kecil menengah," ujar Johny dalam jumpa pers yang digelar di Restoran Pulau Dua, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).

Menurut Johny, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 21a Nomor 191/PMK.04/2010 akan memberatkan pabrik rokok. Selama ini, cukai rokok dihitung oleh masing-masing perusahaan rokok berdasarkan golongan pengusaha rokok dengan harga jual rokok.

Imbasnya, Johny menegaskan, harga dan lama-kelamaan pabrik rokok bisa tidak kuat, mengakibatkan pabrik bisa tutup.

"Jadi, secara organisasi Gaperoma menolak akan pemberlakuan PMK 191/PMK.4/2010," kata Johny.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2Tri), Libyanto mengatakan, konsolidasi perusahaan rokok sesuai dengan amanat PMK 191 perusahaan rokok yang memiliki hubungan istimewa (terkait kepemilikan)berimplikasi cukup berat.

Membutuhkan waktu yang panjang dan energi yang besar. "Konsolidasi perusahaan rokok dengan tingkat produksi kecil, dimaksudkan untuk peningkatan jenis cukai dari tier rendah ke tier yang lebih tinggi," kata Libyanto.

Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar penerimaan cukai menjadi lebih besar, yang tentunya berdampak pada harga rokok. Hal ini juga berpotensi akan mematikan pabrik rokok yang tidak mampu bersaing dan pada akhirnya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

"Karena itu sudah sewajarnya PMK harus ditinjau ulang, jika setelah ditinjau ulang, PMK 191 tidak berdampak positif bagi industri dan masyarakat, maka harus dibatalkan," ujar Libyanto.

Namun, lanjutnya, jika PMK 191 masih berpotensi dalam menaikan pendapatan negara tanpa merugikan masyarakat, khususnya pekerja dan usaha kecil rokok, perlu ditunda penerapannya agar industri rokok nasional dapat menyesuaikan dan mempersiapkan diri.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini