TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli Siregar tidak mempermasalahkan sikap pihak Kemenkumham yang tak pro terhadap keinginan kliennya, Mindo Rosalina Manullang untuk menetap di Amerika.
Menurut Lili, ia tak menjadi masalah lantaran kliennya hanya ingin mengatakan keinginannya.
"Namanya keinginan orang, dia tidak bisa berharap juga, dia hanya menyampaikan keinginan," kata Lili saat dihubungi, Rabu (25/7/2012).
Sementara, terkait pembebasan bersyarat Rosa, kata Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi LPSK itu akan ditentukan setelah hari kemerdekaan Republik Indonesia.
"Itu masalah perhitungan saja ya. Soal pembebasan bersyarat baru ditentukan setelah 17 Agustus nanti," tegas Lili.
Seperti diketahui, jika bebas nanti, Rosa menginginkan untuk menetap di Amerika Serikat. Namun keinginan itu nampaknya sulit untuk terealisasi karena ia harus memiliki status bebas murni terlebih dahulu jika ingin ke luar negeri.
"Dia tidak bisa serta merta tinggal di luar negeri kalau statusnya masih bebas bersyarat. Harus tunggu berstatus bebas murni dulu baru bisa menetap di luar Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabuddin, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2012).
Sebelumnya, Rosa sempat mendapat ancaman ketika ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman yang ditujukan ke Rosa itu, diakui KPK, sebagai ancaman yang serius.
Akibatnya, Rosa pun dipindahkan ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK dan mendapat perlindungan LPSK.
Mengenai kasus, Rosa menjadi salah satu saksi penting karena posisinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, salah satu perusahaan milik Nazaruddin.
Rosa dianggap tahu seputar proyek pemerintah yang ditangani Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Ia juga membeberkan sejumlah hal terkait komunikasinya dengan anggota DPR Angelina Sondakh melalui blacberry messenger.
Selain itu, mantan pengacara Rosa, Achmad Rifai, pernah mengatakan kalau Rosa dimintai fee delapan persen oleh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Oleh karena itu, keterangan Rosa dianggap penting dan wanita itu menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegakkan hukum dalam membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Baca Juga: