TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ahli yang ditunjuk untuk meneliti kandungan bioremediasi di lahan bekas garapan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), hampir menyelesaikan tugasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhir Nirwanto mengatakan, hasil penelitian itu mendukung pembuktian penyidik terhadap dugaan proyek fiktif bioremediasi.
"Masih dalam proses. Intinya mendukung pembuktian penyidik. Itu digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam penuntutan, dan itu mendukung," kata Andhir saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).
Pemeriksaan sempat dilakukan di laboratorium Puserdalda (Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan), serta dipantau pihak Kejaksaan dan CPI.
Namun, Puserdalda belakangan mengaku tidak sanggup karena kesulitan alat. Dalam mengerjakan bioremediasi di lahan bekas garapan Chevron, BP Migas bermitra dengan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.
Setelah bertahun-tahun, proyek tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah dikerjakan. Negara pun rugi ratusan miliar rupiah.
Dari kasus tersebut sudah ditetapkan tujuh tersangka, yaitu Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), yang keduanya merupakan unit usaha Chevron.
Tersangka lainnya adalah Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo; Team Leader SLS Migas Kukuh; Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia Herlan; Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri; General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. (*)
BACA JUGA
Baca tanpa iklan