News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UKG Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menggelar uji kompetensi guru (UKG), bagi guru bersertifikat.

UKG digelar serentak di seluruh Indonesia pada 30 Juli-12 Agustus mendatang. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan kuasa hukumnya (LBH Jakarta), mencoba menelusuri dasar hukum UKG (semacam SK Mendikbud), namun tidak menemukannya.

"FSGI bersama tim kuasa hukum menduga, UKG tidak memiliki dasar hukum, dan tidak menimbulkan sanksi apapun jika tidak mengikuti. Ada indikasi kebijakan ini proyek semata, dan berniat menekan guru. Sampai hari ini, pembayaran tunjangan sertifikasi di Jakarta saja belum cair sepeser pun, tapi tekanan terhadap guru bertubi-tubi dilakukan," ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI, Kamis (26/7/2012).

Hasil kajian tim kuasa hukum bersama DPP FSGI menyimpulkan, tidak ada satu pun 'cantolan' dasar dari sembilan landasan peraturan yang disebutkan dalam pedoman UKG, yang dapat dijadikan pembenaran dilaksanakannya UKG.

Contohnya, PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemetaan hanya berlaku untuk siswa melalui Ujian Nasional, tidak disebutkan pemetaan guru melalui UKG.

Kemudian, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan pemerintah wajib mensertifikasi guru hingga 2015, bukan menguji guru bersertifikat. Masih ada sekitar 1,8 juta lebih guru belum disertifikasi.

Contoh lain salah satu tujuan UKG, adalah entry point perhitungan angka kredit berdasarkan Permenegpan 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya. Peraturan ini hanya untuk PNS, padahal guru yang disertifikasi tidak semuanya PNS.

"UKG adalah kebijakan nasional yang menggunakan dana APBN, mengapa pelaksanaannya tidak menggunakan dasar hukum? Padahal, sebagai pejabat negara, semestinya semua kebijakan dan program harus didasarkan pada peraturan perundangan, dan sebagai kebijakan nasional seharusnya UKG dipersiapkan dengan baik, setidaknya memiliki landasan hukum yang jelas," tutur Iwan Hermawan, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini