News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PLTU Lampung

BK DPR Belum Nonaktifkan Emir Moeis

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FILE FOTO - Mantan Ketua Komisi IX DPR tahun 2003 yang juga politisi dari PDIP, Emir Moeis saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Hamka dan Antohny Zeidra Abidin di Pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008) Emir mengaku kecipratan uang dari terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 75 juta dan US$ 2.500 dari Hamka Yandhu politisi Partai Golkar. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan DPR belum berani menonaktifkan keangggotaan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis kendati dia saat ini sudah berstatus tersangka korupsi kasus PLTU Tarahan Lampung 2004.

BK baru akan menyampaikan keputusan tentang nasib Emir ini dalam Rapat Paripurna seusai masa reses DPR atau usai Hari Lebaran. "Setelah reses kita akan sidang," ujar Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudhohusodo, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Siswono menjelaskan, seorang anggota DPR bisa dinonaktifkan dari keanggotaan badan kelengkapan di DPR jika menjadi tersangka. Namun, menjadi berbeda karena kasus terjadi saat Emir duduk di Badan Anggaran (Banggar) pada 2004.

Untuk mendapat kejelasan, BK akan meminta informasi ke KPK untuk mempelajari alasan Emir menjadi tersangka dan jabatan Emir saat dugaan suap itu terjadi.

"Kalau dia tersangka saat jabatannya di Banggar, dia tidak boleh di Banggar. Jadi, saya tidak mau berandai-andai, tapi percayalah BK akan melakukan tugasnya secara proposional dan profesional. Apa keputusannya, tunggu setelah reses," terang politisi Partai Golkar itu.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Tarahan Lampung pada 2004. Dia disangkakan menerima suap lebih Rp 300 ribu dolar AS dari PT Alstom terkait megaproyek bernilai Rp 2 triliun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini