TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersamaan dengan pemeriksaan Hartati Murdaya, Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/7/2012).
"Kami mendesak KPK untuk segera menangkap dan menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka atas dugaan suap proses penerbitan Hak Guna Usaha PT Hardaya Inti Plantations senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu," kata Koordinator Lapangan LAPAK, Amar di KPK.
Selain itu, Amar menerangkan pihaknya juga meminta KPK bertindak professional dan bebas dari intervensi politik apapun dalam menegakkan hukum.
Karena sejak awal, menurut Amar, penangkapan terhadap Amran atas dugaan suap proses penerbitan HGU PT HIP senilai Rp 3 miliar yang dilakukan General Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono kepada Amran dan penetapan ketiganya sebagai tersangka, adalah bukti keseriusan KPK menegakan hukum.
"Namun akan menjadi ironi hukum bila Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik sekaligus Presiden Direktur PT HIP yang merupakan penanggung jawab utama PT HIP hanya dijadikan saksi," tegas Amar.
Padahal, sambung Amar, sudah jelas dan sangat menyakinkan dengan telah ditangkap tangannya Manajer dan Direktur operasional PT HIP yang merupakan bawahan Hartati Murdaya.