News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Misbakhun Bisa Menjabat Anggota DPR Lagi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Misbakhun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, menegaskan Peninjauan Kembali (PK) Politisi PKS Misbakhun yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Century merupakan sebuah keadilan bagi yang bersangkutan.

"Akibatnya pemberhentiannya dari DPR juga dapat digugat sehingga Misbakhun bisa kembali pada jabatannya sebagai anggota DPR," kata Martin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (28/7/2012).

Menurut Martin, sebaiknya Fraksi PKS mengambil inisiatif untuk mengembalikan Misbakhun kembali menjadi anggota DPR.

"Ini demi memberi keadilan pada yang bersangkutan," kata Martin.

Dikatakan kedepan perlu juga aturan di DPR yang mengatur tentang hak memperoleh rehabilitasi bagi seorang anggota DPR yang menghadapi kasus seperti ini diperjelas aturannya.

"Untuk itu semua, Misbakhun dan Fraksi PKS harus mengambil prakarsa  memperjuangkannya," kata dia.

Pada 5 Juli 2012, Majelis PK Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa serta Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang diajukan Misbakhun. Dengan putusan ini, Misbakhun bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Semula Misbakhun dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena dinilai melanggar UU Perbankan. Namun PN Jakarta Pusat hanya memvonis Misbakhun dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu untuk pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Tak terima divonis bersalah, Misbakhun mengajukan Banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 2 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA.

Misbakhun yang sudah ditahan polisi sejak 26 April 2010, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2011. Tata Tertib DPR memutuskan melarang seorang terdakwa menjadi anggota DPR akhirnya Misbakhun diberhentikan jadi anggota DPR.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini