News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan Djoko S.Tjandra Bisa Dengan Barter

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Djoko kabur ke luar negeri setelah MA memvonis Djoko 2 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menganggap pemulangan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarti Tjandra bisa dilakukan dengan resiprositas.

Ditemui usai acara bedah buku "Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan di Indonesia," di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Sabtu (28/07/2012) mengatakan bahwa resiprositas, atau bahasa kasarnya barter bisa dilakukan terhadap dua negara yang belum memiliki kesepakatan ekstradisi.

Ia mengatakan barter dalam kasus ini bisa berarti jika suatu saat buronan dari Papua Nugini lari ke Indonesia, pemerintah Indonesia akan membantu pemulangan sang buronan. Hal itu bisa sebagai imbalan pemulangan Djoko.

"Itu tidak harus sekarang, bisa dilakukan nanti," katanya.

Yenti juga mengapresiasi presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan permasalahan mantan dirut PT.Era Giat Prima itu.

"Memang seharusnya ada intervensi presiden," tambahnya.

Djoko yang melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) pada 2009 lalu, diketahui kini telah mengantongi kewarganegaraan PNG. Ia diduga telah memalsukan dokumen-dokumennya, sehingga bisa meyakinkan pemerintah PNG bahwa ia tidak bermasalah secara hukum, padahal di Indonesia statusnya buronan.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung masih terus berupaya memulangkan Djoko dari PNG, komunikasi dengan otoritas PNG terus dilakukan, untuk meyakinkan bahwa Djoko secara hukum bermasalah.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini