News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua HKTI Pukul Pengusaha

Nofel Bantah Datang ke Kantor Oesman Sapta Tanpa Izin

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caption : Novel yang mulutnya diperban, sampingnya si Hotma pengacara Novel saat memberikan keterangan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel, Jl. Martapura No.3, Jakpus, Minggu (29/7/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nofel Saleh Hilabi pengusaha properti yang menjadi korban pemukulan Ketua HKTI Oesman Sapta membantah datang tanpa izin ke City Tower. Melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Nofel mengatakan kedatangan dirinya ke kantor Oesman atas dasar adanya kesepakatan janji yang telah disepakati sebelumnya.

"Bohong kalau dia bilang Nofel datang tanpa janji. Bagaimana bisa orang datang tanpa janji tapi bisa sampai dikantor yang penjagaanya ketat, ada finger printnya juga," ujar Hotma di kantornya Minggu (29/7/2012).

Hotma mengatakan, Nofel yang saat itu datang didampingi oleh seorang notaris ketika tiba di ruangan pribadi Oesman sempat disuruh untuk salat terlebih dulu lantaran Oesman tengah ada tamu di ruangannya.

"Pas sampai di ruangannya, Nofel malah disuruh salat dulu. Karena OS (Oesman) masih ada tamu," ucap Hotma.

Lalu saat Nofel menjelaskan permasalahan pada Oesman, Oesman langsung membentak Nofel dan berkata 'Mana Ali Lindung?', Nofel pun menjawab, 'Dia sedang di Jambi'. Tiba-tiba Oesman berkata 'Jangan bohong kamu', dan memukul bibir Nofel menggunakan handpone komunikator hingga bibir Nofel pecah dan berdarah. Bahkan dirawat di RS Siloam.

Hotma menambahkan, permasalahan utang piutang yang menjerat nama Oesman ialah bermula dari rumah milik Ali Muhammad dijual pada Oesman seharga Rp 28 juta, namun baru dibayar Rp 18 milyar. Maksud kedatangan Nofel ke kantor Oesman ialah untuk meminta kekurangan pembayaran, tapiĀ  justru Nofel mendapat bogem mentah dari Osman.

Akibat pemukulan itu, Novel melaporkan Oesman ke SPK Polda Metro, Rabu (25/7/2012) sore dengan nomor LP/2612/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Oesman dilaporkan dengan dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini