TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengusaha nasional, Hartati Murdaya kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kali keduanya, Senin (30/7/2012) pagi.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gondo Sudjono terkait kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sama seperti penampilan pertama lalu, Hartati terlihat elegan, pakaian blazer hitam dipadu celana panjang hitam saat tiba di KPK. Salah seorang anggota dewan pembina Partai Demokrat iini mendapat pengawalan ketat dari puluhan pengawalnya.
Kepada wartawan, Hartati mengaku kedatangannya untuk memberikan keterangan tambahan.
"Saya ingin berikan penjelasan sejelas jelasnya karena yang kemarin belum cukup," kata Hartati saat sebelum masuk kantor KPK, Jakarta.
Hartati yang terlihat membawa map berwarna biru ini juga mengaku ingin melengkapi barang bukti serta dokumen yang dibutuhkan KPK. Namun, saat disinggung mengenai isi dokumen tersebut, Hartati mengelak untuk memberitahukannya.
"Saya bawa bukti-bukti fakta saja, yang disampaikan apa, itu materi," elaknya.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan Bupati Amran Batalipu serta 2 anak buah Hartati yakni, Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Direktur HIP Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
- Murdaya Tolak Tudingan Persaingan Bisnis dengan Artalyta
- Hartati Bantah Pernah Telepon Bupati Buol Urus Surat HGU
- Hartati Murdaya Puas Diperiksa Penyidik KPK 13 Jam
- Hartati Bantah Jadi Inisiator Suap Bupati Amran
- Diperiksa KPK, Hartati Murdaya Irit Bicara
- Demonstran Desak KPK Tetapkan Hartati Murdaya Tersangka