News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Lahan Cinta Manis

Imparsial Duga UU PKS Disusupi Kepentingan Investor

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angga (13), bocah yang baru duduk di kelas 1 MTs ini, meregang nyawa tepat di depan Masjid Darusalam Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu Kabuapten Ogan Ilir. Jumat (27/7/2012). Peristiwa tersebut terjadi buntut dari sengketa lahan PTPN VII Cinta Manis dengan warga. Sejak bentrok warga dengan aparat kepolisian di PTPN VII, polisi terus melakukan patroli guna pengamanan dan sosialisasi kepada warga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial, Poenky Indarti melihat insiden yang menewaskan seorang remaja berumur 12 tahun dalam kerusuhan di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan terjadi lantaran UU Penanggulangan Konflik Sosial (PKS) diduga ada kepentingan investor.

"Mereka (investor) ingin pemerintah menjaga kelangsungan investasi mereka dengan melibatkan aparat keamanan," ujar Poenky saat dihubungi wartawan, Senin (30/7/3012).

Poenky juga menilai bahwa UU PKS yang disahkan pada 11 April 2012 lalu semakin melegalkan tindakan represif yang dilakukan aparat untuk menangani konflik sosial.

Untuk itu, Poenky meminta kepada pemerintah untuk terus mempertajam pemahaman akan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga insiden yang terjadi di Ogan Ilir dan peristiwa kekerasaan yang dilakukan aparat tidak terulang kembali.

"Sebagai aparat, dalam bertindak tidak boleh sewenang-wenang dan harus meminimalisir jatuhnya korban," kata Poenky.

Selebihnya, Poenky mendesak kepada pemerintah untuk menegakan HAM dengan memberikan hukuman pidana kepada semua pelaku dan komandan yang memberi perintah terkait penembakan di Ogan Ilir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini