TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora yang dilakukan tersangka Angelina Sondakh.
Lembaga superbody ini pun memastikan dalam waktu dekat akan meneruskan statusnya ke penuntutan.
"Belum P21 (lengkap), mungkin dalam waktu dekat ya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2012) petang.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait pembangunan dan pengadaan alat-alat di sejumlah universitas negeri yang diduga didalangi oleh politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam dokumen yang didapat Tribunnews.com, untuk mendapatkan sejumlah proyek di universitas, sebagai anggota banggar DPR kala itu, Angie telah melakukan penggiringan melalui panitia anggaran DPR RI periode 2004-2009 yang saat itu ketua banggarnya yakni Emir Moeis dan Wakil Ketua banggar Jonny Allen Marbun dengan cara memberikan fee sebesar 5 persen dari DIPA (Daftar Sisa Pengunaan Anggaran).
Guna mendalami dokumen dari seorang saksi tersebut, KPK memanggil beberapa rektor yakni Rektor Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Cendana di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Universitas Tadulako dan lainnya.
Para rektor itu dianggap tahu seputar kasus yang menjerat janda mendiang Adjie Massaid tersebut.
Angie sendiri saat ini tengah meringkuk di Rutan KPK seusai dirinya menjalani pemeriksaan perdana pada April 2012 lalu.
KLIK JUGA: