News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Tersangka Kasus Suap Gugat KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - James Gunarjo Budiraharjo, Tersangka kasus dugaan penyuapan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Salah seorang kuasa hukum James, Sehat Damanik, ditemui di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (30/07/2012) mengatakan pihaknya menilai KPK tidak berhak menanggakp kliennya, mengingat undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pasal 6 huruf C, disebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggaran negar dan pihak ketiga yang berkaitan.

"Dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar," katanya.

James yang berprofesi sebagai pengusaha dan dikenal pihak dunia perpajakan itu, diamankan bersama Tommy oleh petugas KPK pada 6 Juli lalu, di Rumah Makan Padang di kawasan Tebet, Jakareta Selatan. Dari James, petugas menyita uang Rp 280 Juta dalam pecahan Rp 100 ribu, tersimpan dalam amplop cokelat.

Oleh karena itu, Sehat beranggapan kasus James bernilai dibawah Rp 1 Miliar, dan tidak melibatkan penyelenggara negara. Maka ia menuntut kliennya dilepaskan secara hukum.

"Oleh karena penahanan yang dimaksud dilakukan tanpa kewenangan, maka penahanan James tidak sah," tambahnya.

Selain itu, surat perinta dimulainya penyidikan terhadap James diketahui bernomor No.:Sprin- Dik-20/016VI/2011, padahal menurut Sehat kliennya sendiri baru diamankan 6 Juni lalu.

Saat berita ini diturunkan, pihak KPK yang mewakili tergugat tidak kunjung muncul di pengadilan, sehingga persidangan gugatan praperadilan itu tidak kunjung mulai.

James yang tercatat tinggal di bilangan Tebet, Jakarta Selatan itu, dikenal paham akan dunia perpajakan. Ia sempat diduga terlibat dalam kasus Bhakti Investama, namun sejumlah pejabat perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu menyangkal James adalah karyawannya.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini