News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

KPK Keukeuh Tetap Tangani Kasus Irjen Pol Djoko Susilo

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tetap akan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

Meskipun demikian, penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tetap berjalan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kita ada kesepakatan bahwa masalah DS (Djoko Susilo) tetap ditangani KPK. Sementara kepolisian menangani PPK-nya," ungkap Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2012).

Dalam pertemuan kurang lebih selama satu jam antara Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dengan Ketua KPK Abraham Samad di ruang Kapolri terdapat sebuah kesepakatan bahwa barang bukti hasil penggeledahan di Gedung Korlantas Polri akan dibawa KPK untuk verifikasi.

"Yang dibutuhkan Polri dikembalikan," ujarnya.

Ketika ditanya kemungkinan ada kasus lain dalam kasus tersebut, Abraham Samad mengungkapkan tentu saja dalam proses penyidikan akan terus berkembang dan KPK pun terus mendalami kasus tersebut.

"Kita sama-sama membangun bahwa KPK dan Polri komitmen bersama untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sekalipun berasal dari anggota polisi," ucap Abraham.

Setelah menggeledah gedung Korps Lalu Lintas Polri, KPK langsung mengumumkan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya pada tahun anggaran 2011.

KPK meningkatkan status mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut sejak sejak 27 Juli 2012 dengan dugaan melakukan penyalanhgunaan wewenang.

Atas tindakannya Djoko Susilo disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini