News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Dituntut 20 Tahun Penjara, Afriyani Menangis

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti (kanan), saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012). Sidang tersebut beragendakan penyerahan berkas termasuk bukti lanjutan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Afriyani Susanti kembali menangis tersedu-sedu ketika dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan agenda penuntutan hari ini.

"Dengan itu, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dengan pengurangan masa tahanan terdakwa," ujar Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Menurut Jaksa, terdakwa Afriyani telah memenuhi unsur dalam Pasal primer yang didakwakan, yakni Pasal 338 KUHP yakni dengan sengaja yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain

"Kami telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 338 KUHP," kata Soimah.

Soimah menjelaskan pembuktiannya, bahwa Afriyani memenuhi unsur 'Barang Siapa', sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena dialah si pengemudi yang menewaskan sembilan nyawa.

Unsur 'Dengan Sengaja' pun dibuktikan oleh Jaksa bahwa dalam unsur tersebut ada tiga kategori, yakni kesengajaan dengan tujuan, kesadaran dan kemungkinan tindak pidana dapat terjadi.

"Terdakwa memiliki kesadaran karena lelah, mengantuk dan masih di bawah pengaruh alkohol serta narkoba," kata Tamalia Rosa selaku Jaksa Penuntut Umum.

Afriyani yang mengenakan rompi tahanan itu menangis sejak Jaksa Penuntut Umum membacakan kumpulan kesaksian dari para saksi yang telah memberikan keterangan di muka Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Afriyani didakwa dengan Pasal Primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Afriyani dengan dua dakwaan lain yaitu Pasal 311 ayat (4), Subsider Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini