Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyatakan sulitnya penyidik KPK membawa barang bukti hasil penggeledahan di kantor Korlantas Polri menunjukan bahwa Polri masih memiliki tingkat ego yang tinggi.
"Tetapi yang paling penting adalah Polri bukan sebuah lembaga yang tidak tersentuh. Sehingga dengan demikian, proses yang berkepanjangan, katakanlah hampir 24 jam barang bukti baru bisa dibawa, itu menunjukkan ego Polri berlebihan," ujar Pramono di gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Diberitakan sebelumnya, para penyidik KPK sempat tertahan dan dilarang membawa barang bukti terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM hasil penggeledahan di kantor Korlantas Polri, Senin (30/7/2012) petang hingga Selasa (31/7/2012) pagi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.
Menurut Pramono, lembaganya juga bisa melakukan hal yang sama jika penyidik KPK melakukan penggeledahan di tempatnya. Namun, itu tidak dilakukan karena DPR dapat memahami langkah itu sebagai bagian penegakan hukum.
"Sebenarnya tidak boleh ada lembaga manapun ketika para penegak hukum, termasuk KPK yang melakukan penegakan, kemudian ada yang menghambat," tandasnya.
Pramono meyakinkan, bahwa kali ini masyarakat dan DPR berada di belakang KPK untuk memberikan dukungan agar kasus korupsi di tubuh Polri itu diusut tuntas.
"Bagaimanapun dalam persoalan ini, masyarakat dan DPR memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti itu," ujar Pramono.
KLIK JUGA:
Baca tanpa iklan