TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengisyaratkan tengah membidik Pemilik PT. Hardaya Inti Plantations (HIP), Hartati Murdaya sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan, di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa Hartati sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Status Siti Hartati Murdaya hingga saat belum resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat buka puasa bersama di Auditorium KPK, Rabu (1/8/2012).
Hal ini sekaligus menjawab selentingan yang menyebutkan jika Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Kendati demikian, Abraham memberi sinyal jika dalam pemgembangan penyidikan kasus suap sebesar Rp 3 Miliar ini, status pemilik Berca Group tersebut bisa saja berubah dan dinaikkan menjadi tersangka.
"Penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini, pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi mengenai status yang bersangkutan," tandas Abraham.
Ayo Klik: