Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah membacakan tuntutan beserta pembuktian terhadap terdakwa Afriyani Susanti, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung.
"Mohon majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan dari terdakwa," ujar Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan dari terdakwa selama persidangan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat dan membuat duka keluarga korban yang mendalam.
"Kesaksian terdakwa dalam persidangan ketika diperiksa juga berbelit-belit," ujar Soimah.
Kemudian, Soimah mengungkapkan hal yang meringankan dari terdakwa yakni selama persidangan, terdakwa Afriyani berlaku sopan dan memiliki sifat yang baik.
"Terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, baik secara sendiri maupun beserta keluarga terdakwa," kata Soimah.