News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Jaksa Minta Keterangan Berbelit Dipertimbangkan Hakim

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah membacakan tuntutan beserta pembuktian terhadap terdakwa Afriyani Susanti, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung.

"Mohon majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan dari terdakwa," ujar Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan dari terdakwa selama persidangan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat dan membuat duka keluarga korban yang mendalam.

"Kesaksian terdakwa dalam persidangan ketika diperiksa juga berbelit-belit," ujar Soimah.

Kemudian, Soimah mengungkapkan hal yang meringankan dari terdakwa yakni selama persidangan, terdakwa Afriyani berlaku sopan dan memiliki sifat yang baik.

"Terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, baik secara sendiri maupun beserta keluarga terdakwa," kata Soimah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini