News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Keluarga Korban Puas Afriyani Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban Xenia maut yang menyeret terdakwa Afriyani Susanti (29), mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menuntut Afriyani 20 tahun penjara.

"Sudah sesuai 20 tahun, kalau di bawah 15 tahun, saya akan tuntut," kata Asep Irawan, keluarga Muhammad Akbar. Akbar tewas ditabrak mobil yang dikemudikan Afriyani, Minggu (22/1/2012) lalu.

Asep melanjutkan, "Saya akan bawa massa lebih banyak (kalau tuntutan di bawah 15 tahun)."

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (8/8/2012) dengan agenda mendengarkan pembelaan Afriyani dan kuasa hukumnya.

Afriyani didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Selain Akbar, Afriyani didakwa membunuh delapan orang lainnya dan membuat tiga korban luka-luka. Afriyani mengemudikan mobil Daihatsu Xenia dalam pengaruh alkohol dan ekstasi sesuai hasil tes urine yang dilakukan Mabes Polri.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini