Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban Xenia maut yang menyeret terdakwa Afriyani Susanti (29), mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menuntut Afriyani 20 tahun penjara.
"Sudah sesuai 20 tahun, kalau di bawah 15 tahun, saya akan tuntut," kata Asep Irawan, keluarga Muhammad Akbar. Akbar tewas ditabrak mobil yang dikemudikan Afriyani, Minggu (22/1/2012) lalu.
Asep melanjutkan, "Saya akan bawa massa lebih banyak (kalau tuntutan di bawah 15 tahun)."
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (8/8/2012) dengan agenda mendengarkan pembelaan Afriyani dan kuasa hukumnya.
Afriyani didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Selain Akbar, Afriyani didakwa membunuh delapan orang lainnya dan membuat tiga korban luka-luka. Afriyani mengemudikan mobil Daihatsu Xenia dalam pengaruh alkohol dan ekstasi sesuai hasil tes urine yang dilakukan Mabes Polri.
KLIK JUGA: