TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai memeriksa bos PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya.
Hartati diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hartati masih berpeluang diperiksa lagi, sesuai perkembangan keterangan yang diperoleh KPK dari para saksi maupun tersangka.
"Tentu belum berhenti pada pemeriksaan yang kemarin. Nah, apakah itu sudah dianggap cukup? Sangat tergantung dengan saksi dan tersangka selanjutnya. Tergantung apakah ada keterangan saksi yang disampaikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/7/2012) malam.
Menurut Johan, hingga hari ini belum ada peningkatan status Hartati. Istri pengusaha Murdaya Poo masih berstatus sebagai saksi.
Johan mengakui, kesaksian Hartati sangat penting untuk mengungkap kasus penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batlipu.
"KPK memeriksa sebagai saksi karena keterangan dia penting," cetus Johan.
KPK menduga PT HIP menggelontorkan dana sekitar Rp 3 miliar kepada Amran, terkait pengurusan HGU lahan perkebunan Kelapa Sawit di Buol.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Suap diduga berasal dari dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Hartati sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM, sesuai permohonan KPK. (*)
BACA JUGA