News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penentuan Biaya Pendidikan Tinggi Bisa Dikaretkan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Komite Nasional Pendidikan (KNP), Yura Pratama, mengatakan, UU Pendidikan Tinggi dapat mengakibatkan tarif atau biaya pendidikan tinggi bisa dikaretkan.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri diskusi publik UU Pendidikan Tinggi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (1/8/2012).

"Penentuan tarif pada pasal 88 (UU Pendidikan Tinggi) ini bisa dikaretkan. Tak ada pula pengawasan penentuan tarif," jelas Yura yang mengenakan baju batik.

Tidak adanya pengawasan ditunjukkan pada tidak adanya sanksi yang diberika jika melakukan pelanggaran pasal-pasal yang ada di dalam UU Pendidikan Tinggi, menurut Yura.

"Academic is not for sale," tegas Yura.

Selain itu, yang perlu ditekankan dalam UU Pendidikan Tinggi ini adalah bagaimana menempatkan negara dalam pendidikan tinggi. Jika perguruan tinggi berstatus PTN atau Perguruan Tinggi Negara, ada garis birokrasi antara universitas dan pemerintah. Sehingga, negara, melalui kementeriannya dapat mengintervensi penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Sebaliknya, jika perguruan tinggi berstatus badan hukum, negara hanya mengawasi penyelenggaraan tersebut.

"Lucunya, di UU Pendidikan Tinggi ini, disebutkan bahwa perguruan tinggi adalah PTN berbadan hukum," kata Yura.

LBH Jakarta mengadakan diskusi publik bertajuk "Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademis", Rabu. Diskusi ini membahas apa yang ditawarkan oleh UU Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah guru besar dari universitas, seperti ITB, Unair, UGM serta UI, mahasiswa, Komite Nasional Pendidikan serta Paguyuban Pekerja UI.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini