Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Efrizal selaku penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti menuding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya hanyalah mengada-ada.
"Jaksa dalam tuntutannya tidak pada fakta yang sebenarnya," ujar Efrizal kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).
Efrizal menegaskan bahwa penempatan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan adalah tidak tepat. Sebab, tidak sinkron dengan fakta yang dialami kliennya.
"Niat Afriyani dalam mengemudi adalah ingin pulang, bukan niat untuk membunuh. Jadi fakta terkait unsur niat itu tidak ada," kata Efrizal.
Efrizal juga menerangkan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak logis. Permintaan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap kliennya menurutnya tidak sesuai, sebab Pasal 338 kUHP hanya mengancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.
"20 tahun tuntutan Jaksa itu sama saja seperti ancaman hukuman dalam pembunuhan berencana," kata Efrizal.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman selama 20 tahun pidana penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.