News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo Diduga Terlibat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196.87 miliar. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dilakukan secara berjamaah.

Karena itu, KPK juga disinyalir tengah mengincar pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar itu.

"Sementara di KPK itu DS dan PPK-nya (yang diusut), jadi kemungkinan kan ada pemisahan horizontal," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/8/2012).

Kendati demikian, Bambang enggan menyebutkan PPK di Korlantas Polri yang diincar komisinya. Ia hanya menegaskan bahwa keterlibatan PPK dalam proyek pengadaan simulator mengemudi sedang diusut.

"DS dan kawan-kawan ditangani KPK. Kawan-kawannya itu PPK," ujar Bambang.

Sementara, Informasi yang diterima Tribunnews.com, PPK atau pimpinan proyek dalam pengadaan simulator alat kemudi motor dan mobil di Korlantas Polri adalah Brigjen Pol Didik Purnomo.

Saat pengadaan dilakukan pada tahun 2011, Brigjen Didik menjabat Wakil Kepala Korlantas (Waka Korlantas) Polri di bawah komando Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri.

"Iya, dia itu (Didik) PPK-nya," kata petugas KPK yang enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi.

Sejak tanggal 27 Juli 2012, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.

Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM. Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Ayo Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini