News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

DPR: Polri Jangan Memaksakan Tangani Simulator SIM

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa (kiri), usai memberikan keterangan kepada Komite Etik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011). Saan diperiksa komite etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah Pimpinan KPK dan pejabat KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Saan Mustofa, mengatakan, alangkah baiknya Polri mengikhlaskan penanganan kasus simulator SIM dilakukan oleh KPK.

Langkah ini, menurut Saan, demi kebaikan Polri sendiri. Bila memaksakan, maka Polri harus siap menerima kembali penilaian negatif dari masyarakat.

"Kalau polisi ngotot, pubik menilai polisi berkepentingan menutupi (kasus simulator). Sebaiknya itu diserahkan ke KPK, biar KPK yang memproses," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Seperti diketahui, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus Simulator SIM. Ketiganya, yakni Brigjen Pol Didik Purnomo (wakakorlantas) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku ketua panitia lelang, Kompol LG selaku bendahara Korlantas Polri.

Polri juga menetapkan dua tersangka dari perusahaan rekanan pengadaan, yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka sehingga membuat Polri tak mau ikut-ikutan melakukan penetapan tersangka kepadanya.

Menurut Saan, jika dua institusi penegak hukum menangani perkara yang sama, maka bisa menimbulkan masalah hingga hasil penyidikan yang berbeda.

"Ketika hasilnya beda, maka bisa menimbulkan persoalan. Hendaknya ditangani oleh satu institusi. Tinggal sekarang intitusi mana yang berhak. Meskipun katanya Polri menangani kasus ini sejak lama, tapi kan publik tidak tahu. Publik tahunya KPK yang menangani kasus ini," tandasnya.

Lebih lanjut, Saan mengatakan, ketika kasus ini sudah ditangani KPK, maka sebaiknya institusi penegak hukum lain seperti Polri menghormatinya.

Saan berharap, Polri menghilangkan ego untuk melindungi citra korpsnya jika serius ingin memberantas korupsi.

"Polisi tidak perlu merasa institusinya terancam, itu hilangkan semua. Bersinergi, saling menghormati untuk penegakan hukum. Kami minta polisi untuk legowo," imbuhnya.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini