Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal membantah bahwa dirinya ikut menyetujui aliran dana sebesar Rp 1,8 miliar untuk uang lelah kepada anggota DPRD Riau sesuai tudingan yang dilayangkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.
"Tidak. Tidak ada itu," ujar Rusli Zainal ketika dikonfirmasi wartawan usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas penyelenggaraan PON Riau di Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2012).
Rusli berkilah bahwa dirinya tidak menyetujui adanya aliran dana tersebut. Dirinya mengatakan hal itu sudah ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman Abbas.
"Cuma, yang saya tahu mungkin beliau (Lukman Abbas) dalam situasi tertekan," kata Rusli.
Ketika ditanya wartawan apa benar uang itu telah mengalir ke kantong para pejabat DPRD Riau? Rusli Zainal mengaku tidak mengetahui itu seraya bergegas menuju mobilnya.
Dalam kesaksian Lukman, ditemukan sebuah fakta baru dalam sidang suap PON Riau. Angka Rp 1,8 miliar uang lelah untuk revisi dua Perda adalah gubernur yang menentukan, setelah sebelumnya DPRD minta Rp 4 miliar.
"Awalnya DPRD Riau minta uang pembahasan revisi perda untuk venue PON senilai Rp 4 miliar. Tapi permintaan itu ditolak karena terlalu mahal. Gubernur menginstruksikan agar untuk dua perda DPRD diberi Rp 1,8 miliar," kata Lukman Abbas.
Dijelaskan Lukman Abbas, permintaan itu jelas memberatkan pihak Pemprov Riau. Sehingga, kata Lukman Abbas, menjelang revisi perda pada April 2012, Gubernur Riau menelepon dirinya dan meminta untuk tidak mengikuti permintaan wakil rakyat dan tetap bertahan di angka Rp 1,8 miliar.
"Gubernur minta kita untuk terus bertahan di angka itu. Malah gubernur pesan, jika DPRD tetap ngotot minta Rp 4 miliar, sebaiknya dibatalkan saja," kata Lukman Abbas.
Lukman menjelaskan, uang lelah untuk anggota dewan ini juga sudah diketahui Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Karena dalam beberapa kali pertemuan antara dewan dengan Kadispora, dan pihak konsorsium, sudah dibicarakan soal uang lelah.
Selain memberikan uang lelah Rp 1,8 miliar untuk DPRD Riau, Lukman Abbas juga mengungkap pemberian Rp 9 miliar kepada Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Pemberian untuk untuk meloloskan permintaan tambahan dana APBN untuk PON Rp 250 miliar.
"Tapi sampai sekarang anggaran itu sendiri tidak pernah turun. Tapi kita sudah terlanjur memberikan ke Komisi X DPR sebanyak Rp 9 miliar," tutur Lukman Abbas.
Seperti diketahui, Lukman Abbas dihadirkan kepersidangan sebagai saksi untuk terdakwa atas nama Eka Darma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, yang didakwa JPU KPK, karena telah melakukan suap kepada anggota DPRD Riau.
Dimana uang pemberian hadiah (suap) tersebut untuk perubahan Ranperda nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan stadion PON ke XVIII.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan suap dijerat dengan pasal 13 UU no 31 tahun 1999 junto 55.