News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Kejagung Terima SPDP Kasus Simulator SIM dari Mabes Polri

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat simulator roda dua untuk uji pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2012). TRIBUNNEWS/Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengakui pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri atas kasus dugaan penggelapan simulator SIM.

Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (03/08/2012) Basrief mengatakan, selanjutnya Kejagung akan mengambil sikap terhadap terhadap SPDP tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa lalu (31/07) melakukan penggeledahan atas markas Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri di Jakarta. Gubernur Akademi Kepolisian yang sempat menjabat sebagai Direktur Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan Mabes Polri bersikukuh menangani kasus tersebut.

Dalam kasus simulator SIM, Polri menetapkan lima tersangka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.

"Saya kira kita dudukan dulu persoalannya, kan kita cuma nerima SPDP, nanti tindak lanjutnya seperti apa, kita cari yang terbaik untuk negeri ini," katanya.

Basrief mengaku tidak akan terjebak pada polemik siapa yang terlebih dahulu menangani kasus tersebut, KPK maupun Mabes Polri. Menurutnya Kejaksaan Agung akan bertindak sesuai undang-undang.

Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatur penyidikan yang telah dilakukan salah satu institusi baik KPK maupun Mabes Polri, tidak bisa ditangani oleh institusi lainnya.

Basrief enggan menjawab apakah ia berani menolak SPDP dari Mabes Polri bila ternyata KPK sudah terlebih dahulu menangani, Basrief mengatakan Kejaksaan Agung akan bertindak sesuai ketentuan.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini