News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Komjen Sutarman: Jangan Kesampingkan Polri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Genderang perang mulai ditabuh. Polri sudah tegas menyatakan sikap bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM tetap akan dilakukan penyidikannya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman, selama Polri memiliki bukti yang dan saksi yang cukup, sehingga penyidiknya tidak punya alasan untuk menghentikan penyidikan.

"Bagaimana acaranya, saya bisa menghentikan penyidikan karena belum ada acara yang mengaturnya. Kecuali ada gugatan, Polri tidak punya wewenang penyidikan melalui peradilan, silakan, kalau pengadilan menyatakan Polri tidak berwenang maka saya akan menyerahkan pada KPK," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).

Sutarman mengingatkan bahwa korupsi harus diberantas. "Tapi kita tidak mau institusi Polri dikesampingkan karena koordinasi yang tidak baik," ujarnya.

Menurut Sutarman, saat KPK melakukan penggeledahan di Korlantas, sebagai tuan rumah Kapolri tidak diberitahu. Pada saat Ketua KPK Abraham Samad bertemu Kapolri, Senin (30/7/2012) tidak menyampaikan akan dilakukan penggeledahan.

"Ketemu pukul 14.00 WIB, pukul 16.00 WIB sudah diegeldah. Etika ditabarak. MoU ditabrak. Oleh karenanya kita diskusikan, dan penggeledahan akhirnya dilanjutkan," ungkapnya.

Seperti diketahui, ada tiga pejabat kepolisian di Korps Lalu Lintas Polri yang ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus Simulator SIM, diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini