TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana kasus suap Sesmenpora untuk Wisma Atlet, Mohammad El Idris. Mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang di saham garuda yang menjerat tersangka Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi terkait TPPU pembelian saham garuda dengan" tersangka MN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/8/2012).
Hingga saat ini terpantau El Idris belum tiba di kantor KPK. Padahal sesuai yang tertera dalam jadwal pemeriksaa, sedianya ia menjalani pemeriksaan pada pukul 9.30 WIB.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Demokrat ini telah ditetapkan menjadi tersangka untuyk yang kedua kali. Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus Wisma Atlet, suami Neneng Sri Wahyuni ini ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group, Yulianis.
Pembelian saham Garuda menggunakan keuntungan Permai Group di proyek-proyek pemerintah. Pada 2010, kata Yulianis, Permai Group memperoleh keuntungan Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp 37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp 124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp 41 miliar.
(Edwin Firdaus)
baca juga: