News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Polri Tetap Tangani Meski Presiden Keluarkan Instruksi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat simulator roda dua untuk uji pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2012). TRIBUNNEWS/Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan tetap menangani kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas kendali kelak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintruksikan agar diserahkan ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

"Polisi bekerja sesuai dasar hukum. Saya ulangi, polisi berkerja atas dasar hukum, Nanti hasil penyidikannya akan dibawa ke kejaksaan, dibawa ke meja hijau, dibuktikan benar atau tidak," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Anang Iskandar di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Diberitakan, saat ini KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi Simulator SIM Tahun Anggaran 2011 senilai hampir Rp 200 miliar. Kedua lembaga penegak hukum itu menetapkan tiga tersangka yang sama.

Setelah KPK menyampaikan bahwa mereka menetapka tersangka kepada mantan Kpala Korlantas Irjen Djoko Susilo dkk, Polri mengambil langkah cepat dengan menahan empat tersangka kasus ini pada Jumat (3/8) malam.

Keempatnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang, bendahara Korlantas Kompol Legimo, dan Direktur Utaa PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sejumlah pihak mulai anggota DPR hingga aktivis anti-korupsi mendesak Presiden SBY agar meminta Polri menyerahkan kasus ini kepada KPK sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur kewenangan KPK.

Namun, Anang memastikan, bahwa Polri tetap akan membawa empat tersangka tersebut hingga ke pengadilan sebagaimana investigasi bersama (join investigation) yang ada.

"Ini join investigasi. Kita masih maju dengan empat tersangka, KPK bisa maju dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Anang.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini