News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Sepatutnya Presiden Perintahkan Kapolri Taat Konstitusi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eva K Sundari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari menilai aneh kalau presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mau intervensi atas perilaku melawan konstitusi yang dilakukan Polri.

Pasalnya, menurut dia, naif alasan Polri bahwa ikut melakukan penyelidikan pertama dan memang ada MoU antara lembaga penegak hukum bahwa yang berwenang menyelidiki adalah siapa yang lebih dulu melakukan penyelidikan.

Tegas dikatakan, bila didasarkan pada MoU, justri sikap ini menyalahi Undang-undang yang berlaku.

"Ini menyiratkan dua hal, presiden sebagai kepemimpinan pemerintahan melakukan pembiaran konflik antar lembaga dan perilaku yang bertentangan konstitusi. Sementara melanggar konstitusi dan UU (30/2002) merupakan pelanggaran serius yang bahkan bisa berimplikasi impeachment bagi presiden. Jadi sepatutnya Presiden memerintahkan Kapolri untuk taat konstitusi dan UU," ungkap Eva, kepada Tribun, Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Dikatakan, ketegasasan Presiden juga akan menjadi sinyal keseriusan presiden tehadap Program Pemberantasan Tipikor yang selalu dipidatokan.

Lebih lanjut dia mengatakan PDIP memonitor dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penegakkan hukum. Bukan saja berkaitan penolakan POLRI terhadap pengambil alihan kasus oleh KPK. Tetapi juga nasib Bambang Sukotjo yang sudah diputus pengadilan atas penyidikan Polri.

"Masak tersangka lagi, sementara posisi dia jelas-jelas sebagai whistle blower. Pendek kata, PDIP berharap upaya besar pemberantasan korupsi tidak jadi set back akibat salah urus kasus korlantas ini terutama oleh Presiden dan terutama Kapolri," tegas dia.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini