KPK Harus Jelaskan Alasan Tidak Hadir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum, Hendardi, menilai KPK harus fair dalam menghadapi sidang lanjutan pra peradilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).
"Saya kira KPK harus fair. Dengan adanya sidang praperadilan, berarti ada ruang koreksi. Dia harus berani menghadapinya. Alasan ketidak hadiran pun harus jelas," kata Hendardi ketika dikonfirmasi, Minggu (5/8/2012).
Menurut Hendari jika KPK terus tidak hadir maka ada batas ketidakhadira dan Majelis Hakim mesti melanjutkan dengan putusan.
"Pra peradilan itu ruang koreksi untuk institusi, seperti halnya untuk polisi," katanya.
Dijelaskan institusi apapun tidak bebas dari kesalahan. "Semetinya ini dimanfaatkan KPK untuk membuktikan bahwa mereka benar. Jika mereka salah, mereka harus berani mempertanggungjawabkan kesalahannya," ujar Hendardi.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi sudah memastikan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan pra peradilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012), besokj. Meski pada sidang perdana, KPK mangkir dari gugatan tersebut.
Terkait ketidakhadiran pihaknya pekan lalu, Johan menyakini instansinya tidak berniat untuk menghindar. Pasalnya, saat itu Biro Hukum KPK, lanjut Johan sedang ada kegiatan lain.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka James karena perwakilan KPK tidak hadir. Pengacara James, Sehat Damanik menilai KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu persidangan.
Damanik juga menduga KPK khawatir gugatan pra peradilan kliennya akan dikabulkan majelis hakim.
Sebagaimana diberitakan, Konsultan PT Agis, James ditangkap karena diduga memberi uang senilai Rp280 juta kepada Tommy Hindratno selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.
KPK menduga pemberian uang kepada Tommy dimaksudkan untuk pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Sama seperti James, tersangka Tommy juga mengajukan gugatan pra peradilan terhadap KPK.
Tommy yang cuma pejabat eselon VI a di Ditjen Pajak Kemenkeu menilai KPK tidak berwenang menangani perkaranya karena dirinya bukan terkategori penyelenggara negara.
(Aco)
baca juga: