TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan pra peradilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012). Meski pada sidang perdana, KPK mangkir dari gugatan tersebut.
"Tentu akan hadir (sidang lanjutan), tidak ada urusannya dengan takut. Kenapa KPK takut? Kami yakin dengan apa yang kami lakukan tidak menabrak undang undang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (5/8/2012).
Terkait ketidakhadiran pihaknya pekan lalu, Johan menyakini instansinya tidak berniat untuk menghindar. Pasalnya, saat itu Biro Hukum KPK, lanjut Johan sedang ada kegiatan lain.
"Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir," tegas Johan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka James karena perwakilan KPK tidak hadir. Pengacara James, Sehat Damanik menilai KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu persidangan.
Damanik juga menduga KPK khawatir gugatan pra peradilan kliennya akan dikabulkan majelis hakim.
"Kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka pra peradilan ini akan gugur," kata Damanik.
Menurut Damanik, KPK tidak berwenang menangani kasus James lantaran kliennya itu bukanlah pejabat negara. Karenanya, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. James ditangkap petugas KPK di sebuah rumah makan di kawasan Tebet pada 6 Juni 2012 lalu.
Sebagaimana diberitakan, Konsultan PT Agis, James ditangkap karena diduga memberi uang senilai Rp280 juta kepada Tommy Hindratno selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.
KPK menduga pemberian uang kepada Tommy dimaksudkan untuk pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Sama seperti James, tersangka Tommy juga mengajukan gugatan pra peradilan terhadap KPK.
Tommy yang cuma pejabat eselon VI a di Ditjen Pajak Kemenkeu menilai KPK tidak berwenang menangani perkaranya karena dirinya bukan terkategori penyelenggara negara.
Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma meminta KPK melimpahkan kasus kliennya ke Kejaksaan Agung atau kepolisian.
"Ada perkara pajak yang melibatkan pejabat eselon III yang dilimpahkan ke Kejagung. Tetapi, kenapa perkara dia (Tommy) di KPK. Inikan harus ada persamaan hukum," tegas Tito saat ditemui Tribunnews.com di kantor KPK.
(Edwin Firdaus)
baca juga: