TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bagian Perlengkapan di Kemenpora, Bastaman Harahap untuk menjadi saksi penyidikan kasus pembangunan sekolah olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Staf di Kementerian pimpinan Andi Mallarangeng ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.
"Bastaman Harahap, PNS Kemenpora diperiksa sebagai saksi," tegas Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Menurut informasi yang dihimpun, Bastaman merupakan Kepala Bidang Perlengkapan di Biro Keuangan dan Rumah Tangga. Biro tersebut dipimpin Deddy Kusdinar yang merupakan tersangka perdana kasus ini. Bastman sendiri telah tiba di kantor KPK.
seperti diketahui, kala menjabat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. KPK menemukan kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp2,5 triliun itu.
Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Guna mengembangkan penyidikan ini, KPK intensif memeriksa saksi-saksi dari Kemenpora.
PNS Kemenpora yang pernah diperiksa antara lain Adhi Purnomo, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan, Sanusi M.H, Kepala Bagian Hukum, dan Iyan Sudiyana selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan.
(Edwin Firdaus)
baca juga:
Baca tanpa iklan