Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus penyuapan anggota DPRD Riau Lukman Abbas, Selasa (7/8/2012).
Lukman, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, diduga menyuap sejumlah anggota DPRD setempat, untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2000.
Perda terkait penambahan anggaran pembangunan lapangan tembak, untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau.
Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juni lalu. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Selain Lukman, KPK telah menetapkan tersangka lain, yaitu anggota DPRD Riau Faisal Aswan, M Dunir, dan Taufan Andoso Yakin. Juga, dua pegawai dari perusahaan swasta, yakni Eka Darma Putra dan Rahmat Syahputra. (*)
BACA JUGA