TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes RI antara tahun 2008-2010 diduga melakukan mark up.
"Ini pengadaan barang, patut diduga mark up, konteksnya dalam hal ini dalam proses pengadaan barang," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Namun untuk kerugiannya berapa, Boy belum bisa mengungkapkannya. "Nantinya dari hasil pemeriksaan oleh ahli dalam hal ini, nanti akan disampaikan," ucap Boy.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)karena diduga melakukan kegiatan seperti yang tertuang di pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kini penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium disebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatann Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI.
Selain itu, penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung, perlatan untuk vaksin flu burung yang ada di Cisarua, Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di dalam laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur dan menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200.Ssemua yang disita sudah ditetapkan sebagai barang bukti.
Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718 800 551 000 pada tahun anggaran 2008-2011.
Kemudian penyidik bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut. Setelah melewati proses penyelidikan, kemudia bareskrim pun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial PTS yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
Ayo Klik: