TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Hartati Murdaya disarankan untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Walubi lantaran sudah mengdapat gelar tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan itu. Melepas jabatan harus segera dilakukan jika dirinya tidak ingin menanggung malu.
"Itu tuntutan zaman, tuntutan masyarakat. Kalau tidak mau turun ya malu sendiri. saya aja sebagai rahib malu. Sebagai umat Budha sangat malu. Apalagi umat Budha sendiri itu sangat dirugikan dengan adanya perbuatan-perbuatan seperti itu. Itu perbuatan rendah, sangat memalukan," kata Rahib Umat Budha yang juga mantan Ketua Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) DKI Jakarta, Rahib Jimmu di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Jimmu juga mengatakan sudah hukum alam jika semua perbuatan akan ada balasannya.
"Kalau baik pasti menuai hasil yang baik kalau negatif pasti menuai negatif. Itu sudah hukum alam, sangat memalukan," terang Jimmu.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, hari ini KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dari kasus suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kab. Buol.
Sebelum Hartati, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono, Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, dan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka.
Ayo Klik:
Baca tanpa iklan