News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Polri Bisa Belajar dari Kasus Antasari

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, menghalangi dua buah mobil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan keluar dari Gedung Korlantas, usai menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Polri Harus Belajar dari Kasus Antasari

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Khusus Yurisman heran, kenapa Polri begitu sewot ketika KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas dan menyita beberapa dokumen beberapa waktu lalu.

Polri bersiteguh dengan banyak alasan salah satunya dokumen yang disita tak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat kemudi roda dua dan roda empat dengan tersangka Irjen Djoko Susilo oleh KPK. Sehingga hal tersebut membuat layanan publik menjadi terganggu.

"Tapi mengapa pengeledahan polisi di ruangan pimpinan KPK Antasari Azhar tak jadi masalah? Padahal yang diambil penyidik tak ada hubungan dengan perkara pembunuhan seperti laptop, laporan IT KPU,dan rekaman pembicaraan terkait kasus cicak buaya," ujar Yurisman kepada Tribun di Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Yurisman mengibaratkan KPK adalah sebuah rumah besar yang penghuninya ada polisi, jaksa dan pengacara. Ketua KPK pertama dijabat dari unsur kepolisian M Taufiqurrahman Ruki, selanjutnya dari jaksa, Antasari Azhar, dari pengacara Abraham Samad.

Aturan dan mekanisme yang dipakai adalah UU lex specialis tentang tindak pidana korupsi. Jika ditemukan ada penegak hukum (polisi dan jaksa) gerah dan geram karena adanya pengeledahan berarti mereka merendahkan martabat instansi mereka sendiri.

Hal itu tercermin dalam kasus Cicak vs Buaya, terkait adanya isu penyadapan yang dilakukan KPK terhadap polisi yang berujung pada penahanan Antasari Azhar dan deponering Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah, meskipun dalam UU tidak ada istilah diponering,

KPK sudah dari awal memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi di Polri dari periode Antasari Azhar. Penggeledahan yang terkait perkara korupsi petinggi polri jelas ada keterkaitan yang membuat polisi seperti kebakaran jenggot padahal KPK punya kewenangan.

Penggeledahan yang dilakukan polisi tidak berkaitan dengan kasus Antasari, tapi sampai sekarang tak ada kepastian barang yang disita dikembalikan ke KPK. "Inikah keadilan ? Sedangkan substansinya, KPK akan kembalikan barang yang disita yang tak ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan petinggi Polri," terang Yurisman.

Yurisman melanjutkan, demikian juga, dengan penyitaan di ruang kerja Ketua KPK Antasari terutama antara lain terkait kasus Cicak vs Buaya. Ada kemungkinan barang sitaan KPK dari Korlantas melibatkan petinggi Polri lainnya, atau justru dapat menyingkap kasus lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini