News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi Pelanggaran Praktek Outsourcing Siap Terbit

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (dua kiri) bersama Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham (kiri) dan Ketua PBNU Said Aqil Siradj (tiga kiri) saat acara tasyakuran hari lahir ke 14 PKB di kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012). Acara ini juga diisi dengan memberikan santunan kepada anak kurang mampu dan buka bersama kader serta simpatisan PKB. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya tengah menyempurnakan aturan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.

Kini, menurut Muhaimin, tengah disusun aturan mengenai pelanggaran outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Pun terkait sanksi atas pelanggarannya.

“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” tegas Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya, Selasa (7/8/2012) malam.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menambahkan bahwa penggodokan peraturan outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk perwakilan unsur pekerja atau buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan akademisi atau pakar.

Muhaimin mengatakan Kemenakertrans telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing pasca Putusan MK dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.

Ia juga mengatakan telah mengirimkan surat edaran kepada para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing. Termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.

Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.

Penataan dan menertibkan perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini