News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Tersangka

Angelina Sondakh Berpeluang Bebas dari Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, kembali diperiksa KPK, di Jakarta, Selasa (29/5/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menyebutkan jika berkas penyelidikan kliennya belum juga rampung atau P-21 sampai saat ini. Namun, dalam waktu dekat diprediksikan berkas perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas itu segara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Seusai hitungan, kata Nasrullah pada 24 Agustus 2012 berkas mantan puteri Indonesia itu sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jika tidak, wanita yang akrab disapa Angie ini dapat bebas dari penjara.

"Kalau tidak dia harus keluar dari penjara. Bebas demi hukum," kata Nasrullah di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Seperti diketahui, Angelina ditetapkan sebagai tersangka lantaran selaku anggota Badan Anggaran DPR diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet di Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang digarap Kemendiknas.

Nilai total proyek pengadaan sarana prasarana di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011. Dari 16 universitas tersebut, diketahui bahwa Universitas Pattimura mendapat proyek Rp 35 miliar, Tadulako mendapat proyek Rp 30 miliar, dan IPB mendapat proyek Rp 40 miliar.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina kecipratan uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana, Kupang, NTT.

Berita Terkait: Angelina Sondakh Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini