TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mengumumkan jangka waktu tinggal di Jakarta bagi pendatang dari daerah yang berkunjung ke ibukota pascalebaran.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI, Purba Hutapea, pihaknya rutin melakukan penertiban administrasi kependudukan. Penertiban tersebut dilakukan sebelum Lebaran dalam bentuk Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) sebanyak dua kali dan rencananya pascalebaran akan digelar sebanyak tiga kali.
"H+7 ditambah 14 hari lagi, pendatang baru masih diberikan kesempatan tinggal di Jakarta. Setelah itu, kami akan melakukan OYK putaran pertama. Bagi warga yang tidak menunjukkan KTP atau Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) maka akan dikenakan tindak pidana ringan," ujar Purba di Jakarta, Senin (13/8/2012).
Purba menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut yakni berdasarkan aturan administrasi kependudukan dimana pendatang diberi kesempatan tinggal 14 hari di Jakarta, setelah itu harus mengurus SKDS yang hanya berlaku satu tahun. Selanjutnya harus mengurus surat pindah dari daerah asalnya ke Jakarta.
"Nanti sebelum melakukan OYK pascalebaran, kami juga akan membagikan brosur, leaflet dan seruan Gubernur yang menyatakan Jakarta sudah padat, lebih baik ke datang ke daerah-daerah pertumbuhan industri lainnya. Brosur ini dibagikan mulai H-7 sampai H-1 Lebaran," pungkasnya.
Berita Terkait: Lebaran 2012
Baca tanpa iklan