News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Miranda Bahagia dengan Keterangan Saksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (kanan), berbincang dengan saksi Hamka Yamdu, saat istirahat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap
cek pelawat, mengaku bahagia dengan keterangan saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (13/8/2012).

"Saya tersenyum bahagia, akhirnya publik tahu dari persidangan hari ini maupun persidangan kemarin ternyata dan terbukti, bahwa tidak ada
satupun dakwaan jaksa yang terbukti,"jelas Miranda usai persidangan saksi.

Dalam persidangan tersebut, ketiga saksi yang hadir diantaranya Udju Djuhaeri, Suyitno Landung dan Darsup Yusuf. Ketiganya merupakan mantan
anggota Komisi IX dari Fraksi TNI Polri Periode 1999-2004.

Ketiganya mengaku menerima cek pelawat namun tidak pernah diarahkan untuk memilih satu calon sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia
(DSGBI).

Ketiganya juga mengaku tak tahu apakah pemberian cek pelawat tersebut terkait dengan pemilihan Miranda sebagai DSGBI.

Miranda hari itu mengenakan blus warna merah muda dan sepatu hak berwarna hitam.

Ia mengatakan bahwa ia seharusnya dibebaskan karena pemberian cek pelawat tersebut tak ada hubungan dengan dirinya.

"Jelas uang itu tidak ada hubungannya dengan saya. Maka dakwaan itu tidak terbukti dan seharusnya saya dibebaskan,"jelas Miranda.

Berita Terkait: Kasus Travel Cheque

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini