News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Udju Djuhaeri Akui Terima Cek Senilai Rp 500 Juta

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nunun Nurbaeti (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Udju Djuhaeri (kiri), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang juga mantan anggota Komisi IX DPR, Udju Djuhaeri mengaku menerima cek pelawat sebanyak 10 lembar cek atau senilai Rp500 juta sesudah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR yang terlibat, Udju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek tersebut diterima dari anak buah Nunun, Ari Malangjudo.

Kendati itu, Udju membantah jika cek tersebut dikatakan sebagai tanda jasa lantaran ia sudah ikut membantu Miranda menjadi DGSBI sebagaimana komitmen sebelum pemilihan berlangsung.

Anehnya, ia tidak mencari tahu darimana cek perjalanan senilai ratusan juta yang mereka terima, untuk apa uang itu. Karena saksi hanya menduga-duga.

"Kami datang ke kantor di jalan Riau, terima cek dan langsung pulang," kata Udju saat bersaksi untuk terdakwa Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(13/8/2012).

Senada dengan Udju, Darsup Yusup pun mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Miranda mengenai pemilihan DGSBI.

"Jangankan bertemu, sms-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim dalam sidang yang sama. Kendati itu, ia pun mengaku telah menerima cek seperti Udju setelah pemilihan.

Berita Terkait: Kasus Travel Cheque

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini