News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2014

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik (kanan) didampingi Den Yelta, Ketua KPU Provinsi Kepri, menjadi narasumber saat sosialisasi UU No. 8 Tahun 2012 di Hotel Harmoni, Batam, Rabu (31/7/2012). UU No. 8 Tahun 2012 berisi tentang tata cara pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pemantau pemilu 2014 mulai hari ini. Pendaftaran mengacu pada peraturan KPU Nomor 10 tahun 2012 mengenai pemantau dan tata cara pemantauan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

"Disana diatur pendaftaran pemantauan, akreditasi ada kode etik, kami berpandangan pemilu yang demokratis yang berintegrasi ada sumbangsih dari pemantau. Kita mengajak partisipasi pemantau sejak awal," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Husni mengatakan pendaftaran tersebut sebagai terobosan baru karena digelar sejak awal. Pembukaan pendaftaran pemantau pemilu dilakukan agar mereka tidak terfokus mengawasi pada hari pemungutan saja. Namun dimulai sejak awal serta difasilitasi oleh KPU.

"Pemilu tidak diawasi saja oleh Bawaslu, tetapi partisipasi masyarakat secara luas. Bukan satu tahapan saja tetapi rangkaian sejak awal hingga akhir," katanya.

Pemantau pemilu yang bisa mendaftar dan diakrediatsi oleh KPU meliputi LSM, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar egeri dan perwakilan sahabat.

"Pemantau pemilu juga bisa dari perseorangan dalam negeri yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dan anggota partai politik," jelasnya.

Husni menjelaskan syarat sebagai pemantau pemilu harus bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas. Selain itu mereka mendapat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Pendaftaran mulai besok sampai H-7 sebelum pemilu yakni 2 April 2014," pungkasnya.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini