News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Percepat Penanganan Korupsi di UNJ

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengevaluasi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 di Universitas Negeri Jakarta senilai Rp 17 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, (Jampidsus), Djaman Andhi Nirwanto, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, mengakui bahwa pihaknya baru saja mengevaluasi kasus yang telah ditangani sejak tahun lalu itu.

"Saya sudah minta (penanganan kasus) ini dipercepat," kata Andhi.

Ia mengatakan, salah satu hal yang mungkin menjadi kendala penanganan kasus tersebut adalah penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut, dengan menggandeng sejumlah ahli keuangan negara.

Andhi mengatakan, kasus tersebut hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Andhi juga mengakui, berkas kasus tersebut kini tengah ia teliti sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan ini dengan cara melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan sebagian jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan.

Pemenang tender proyek tersebut adalah PT Marell Mandiri dan yang mengerjakannya PT Anugerah Nusantara. PT Anugerah merupakan satu konsorsium dengan PT Permai Group dengan koordinator Mindo Rosalina Manullang, terpidana kasus suap proyek wisma atlet SEA Games.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakhrudin yang juga Pembantu Rektor III UNJ dan Ketua Panitia Lelang Tri Mulyono, yang juga dosen Fakultas Teknik UNJ. Hingga kini keduanya tidak kunjung ditahan.

Menurut Andhi, dalam kasus ini penahanan bukan sebuah kewajiban, pasalnya penyidik meyakini tersangka tidak akan mempersulit penyelidikan, melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini