Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bila Anda menemukan harga tiket bis terlalu mahal saat mudik, jangan diam saja. Anda bisa melaporkannya kepada Kepala Terminal Bis atau kepada Dinas Perhubungan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Terminal Bis AKAP Kampung Rambutan, Dwi Basuki saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Selasa (15/8/2012).
"Kumpulkan saja barang bukti berupa tiket dan laporkan. Bisa ke kepala terminal atau bisa juga ke Kementrian Perhubungan,"jelasnya.
Pengusaha bis bukannya tidak boleh menaikkan harga tiket jelang lebaran. Namun, kenaikan harga tiket tersebut sudah diatur oleh Kementrian Perhubungan.
Adapun batas atas yang diterapkan oleh Kementrian Perhubungan adalah 139 rupiah per km per penumpang. Sementara batas bawahnya adalah 96 rupiah per km per penumpang.
Meskipun begitu, penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini hanya berlaku untuk tiket ekonomi. Sementara itu, untuk tiket non ekonomi, besaran tarif diserahkan kepada masing-masing pengusaha.
Penetapan batas atas dan batas bawah sendiri sebenarnya sudah ditetapkan dari tahun 2009 melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 1 Tahun 2009.
Tarif batas atas tersebut belum termasuk iuran wajib kecelakaan penumpang dari Jasa Marga dan biaya penyebrangan untuk trayek Sumatera dan Bali. (*)
BACA JUGA:
Baca tanpa iklan