TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka suap revisi pembahasan Perda PON Riau, Taufan Andoso Yakin belum juga rampung. Namun hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Wakil Ketua DPRD Riau tersebut.
"Belum P21, kemungkinan abis lebaran, sekitar 2 atau 3 minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (penahanan) tahap kedua," kata Pengacara Taufan, Purwantoro di KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Ketika disinggung mengenai suap PON, Purwantoro berdalih jika kliennya tak tahu menahu mengenai hal itu. Hal itu dikatakannya lantaran Taufan sebagai pimpinan dewan hanya mengatur soal rapat revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010.
"Kalau soal suap beliau tidak tahu menahu, karena dia sebagai pimpinan dewan. Dari pemeriksaan awal dia juga tidak pernah mengatakan mengenai uang lelah," kata Purwantoro.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau, sudah menjerat 13 tersangka.
Dari 13 tersangka itu, 10 diantaranya adalah anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.
Berita Terkait: Suap PON Riau