Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Operasional PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), I Nyoman Suwida Najar, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/8/2012). Ia menjadi saksi atas terdakwa Hotasi Nababan, Direktur Utama PT MNA dan Mantan General Manajer PT MNA, Tony Sudjiarto.
Dalam persidangan, I Nyoman menuturkan bahwa perbedaan pengadaan spesifikasi dan tipe pesawat sewaan Merpati saat itu diperbolehkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Memang dalam RKAP tidak spesifik disebutkan pesawat yang tertulis harus Boeing 733," jelas I Nyoman.
I Nyoman menambahkan sepanjang 2006 perusahaan memang tengah mencari pesawat Boeing 733. Namun, hingga sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berlangsung di tahun 2006 menurutnya belum ada vendor ataupun leaser yang mau menyewakannya pada Merpati.
"Karena saat itu perusahaan sedang krisis dan pihak leaser yang menyewakan pesawat mensyaratkan adanya uang tunai sebagai security deposite,"tutur I Nyoman.
Kemudian akhirnya pada tahun 2006 dibentuklah tim khusus yang diketuai oleh Tony Sudjiarto. Alasannya pada 2002 ada klausul untuk mencari tambahan armada karena jumlah pesawat di pasar sedikit.
Hingga akhirnya diputuskanlah pengadaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 oleh direksi MNA di bawah Hotasi Nababan. Pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 menurut I Nyoman masih merupakan satu family dengan pesawat Boeing 733. "Masih satu family, yaitu classic family,"tambah I Nyoman.
Ia mengakui bahwa ada beberapa perusahaan yang dikenal sebagai leaser pesawat termasuk Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC. Namun ia mengaku tak tahu jika ternyata TALG dan East Dover Ltd membatalkan kontrak sewa pesawat yang nantinya akan disewa MNA.
Karenanya dalam persidangan itu itu majelis hakim menanyakan upaya untuk mengembalikan uang USD 1 juta yang sudah diserahkan ke TALG. Menurut Nyoman, upaya pengembalian sebenarnya sudah dilakukan. Namun upaya itu dihentikan pada 2011 oleh Direksi MNA saat ini.
Nyoman yakin uang sebenarnya bisa dikembalikan. "Kalau upaya dteruskan pasti bisa kembali beserta bunga-bunganya karena ada putusan pengadilan di AS (perintah ke TALG mengembalikan uang ke MNA)," ucapnya.
Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung karena diduga telah melakukan korupsi 1 juta dolar AS terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) pada 2006. Saat itu, Merpati telah mengeluarkan dana 1 juta dolar AS namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
JPU menganggap perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash 1 juta dolar AS telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara 1 juta dolar AS. Karenanya Hotasi dalam dakwaan primer dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.