News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT RI

58.595 Dapat THR Remisi dari MenkumHAM

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bebas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah narapidana mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa remisi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin.

Amir mengungkapkan dari 58.595 narapidana dan anak didik, 56.349 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

"Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi," kata Amir saat serah terima remisi, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Selain mengumumkan napi yang mendapatkan remisi, Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri.

"Jumlah napi 49.781 napi dengan 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian dan 793 orang mendapatkan kebebasannya," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini