News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amir Syamsuddin: Remisi Bukan Memanjakan Napi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin (kiri), serius mendengarkan pertayaan para anggota Komisi III DPR, dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III M Nasir Djamil, dengan angenda, pengantar/penjelasan Pemerintah RI terhadap RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Administrasi Khusus Hongkong RRC, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, Kamis (16/2/2012) di Jakarta. (Tribunnews.com/FX Ismanto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus ribuan narapidana (napi) di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menegaskan bahwa pemberian remisi janganlah disalahartikan.

"Janganlah diartikan memanjakan napi, yang berpihak kepada napi. Tapi pahamilah dari sisi kemanusiaan kita, bahwa pada dasarnya itulah wujud kepedulian kita menjadi manusia seutuhnya," ujar Amir dalam sambutan acara pemberian remisi umum bagi narapidana di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Menurut Amir makna sesungguhnya dari nilai kemanusiaan ialah meningkatkan kualitas hidup individu kepada sang pencipta.

"Dengan demikian pemberian remisi mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap kehidupan masyarakat secara luas," lanjutnya.

Pemerintah memberikan remisi, atau pengurangan masa hukuman kepada 58.595 narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2012. Remisi tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini