TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sama seperti KJM, sebelum berprofesi sebagai hakim adhoc yang ditempatkan di Pontianak, HK adalah seorang advokat.
Keluarganya tinggal di Semarang, Jawa Tengah. Ia dan KJM tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama pengusaha di pelataran parkir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (17/8/2012).
Kepala Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto kepada Tribun mengenal dengan sosok HK. Ia pernah satu kuliah dengan HK di Universitas 17 Agustus Semarang. Saat menjadi advokat, HK dikenal pandai melobi berbagai pihak yang terkait urusan kliennya.
"Mungkin ini terbawa saat dia jadi hakim. Dia penah bilang ke saya, banyak kenalan di Mahkamah Agung. Waktu mau jadi hakim adhoc tipikor dia minta restu lewat saya, sms dan nelpon kepada saya. Saya bilang, kalau kamu nakal akan disikat. Dia nakal dan terbawa-bawa juga akhirnya," ujar Eko.
Eko mengaku tidak mengetahui pasti kenapa temannya HK ditangkap bersama KMJ. Seingatnya, HK datang ke Semarang karena memang mudik. Ia menyangka HK ikut mengurus perkara dugaan korupsi APBD 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Hakim anggota untuk perkara ini adalah KMJ.
"Kemungkinan penangkapan ini ada kaitan dengan kasus korupsi di Grobogan. Yang ditangani KMJ satu kasus bansos dan satu ketua DPRD M Yaeni. Untuk kasus M Yaeni tinggal putusan saja. M Yeni sangat kenal dengan HK. Keduanya teman satu angkatan," terang Eko yang menjelaskan bahwa status M Yaeni hanya tahanan kota berkat Kartini.
- Aduh!Hakim Tipikor yang Ditangkap KPK Ternyata Doyan Dugem
- Komisi III DPR: Keberadaan PN Tipikor Harus Ditinjau Ulang
- Jalur Pantura Macet Parah, Penumpang Menumpuk di Pulogadung
- Dua Hakim Tipikor Diperiksa di Kajati Jateng
- ICW: MA Harus Bertanggung Jawab!
- KPK Sita Barang Bukti Suap Hakim Rp 100 Juta